​Skenario Busuk di Rumah Kita Sendiri, Dewan Wajib Bentuk Pansus BPBD

    ​Skenario Busuk di Rumah Kita Sendiri, Dewan Wajib Bentuk Pansus BPBD
    Marianus Gaharpung, SH, MS, Dosen FH Ubaya & Lawyer di Surabaya (istimewa)

    SIKKA - Sungguh memalukan pola kerja dan pertanggungjawaban tata kelola keuangan di Pemerintah Kabupaten Sikka (Pemkab Sikka) hanya untuk meraih prestasi pengelolaan uang yang  Wajar Tanpa Pengecuali (WTP) 6 kali berturut-turut. Ini prestasi semu. Mengapa? Untuk meraih WTP 2021 harus pinjam uang sana sini agar kabupaten ini dianggap prestasi apa ini tidak memalukan.

    Perumda Wair Puan yang juga sedang menghadapi pansus harus menjadi tumbal  menggelontorkan dana senilai Rp 109 Juta sebagai tebus sertifikat hak milik bendahara pembantu dana BTT di kantor BPBD Sikka yang ada di bank BNI supaya sertipikat diambil untuk menutupi dugaan kerugian 900.000 juta lebih. Ada dugaan skenario busuk terjadi di rumah kita sendiri.

    Permainan ini Bupati Sikka tahu karena penanggungjawab tertinggi pengelolaan uang di kabupaten adalah seorang bupati.Pertanyaan, uang 109 juta tersebut menjadi jaminan dan tanggungjawab hukum direktur Perumda atau suatu bentuk penyelundupan hukum agar MRL, bendahara pembantu pengeluaran BTT pada BPBD Sikka, yang harus bertanggungjawab secara pribadi? Dugaan kejahatan ini terlihat dari Surat Keterangan Tanggungjawab mutlak. 

     Ini apa apaan lagi rekayasa busuk dilakukan oknum oknum pejabat teras di "Rumah Kita sendiri" Pemkab Sikka. Mengapa? Karena Surat Keterangan dengan klausula tanggungjawab mutlak tidak dikenal, hal demikian itu hanya ada dalam tindak pidana lingkungan hidup misalnya kapal tengker sedang berlayar di laut lepas ternyata bocor minyak tumpah menyebabkan ikan dan lain lain hayati laut mati, maka otomatis perusahaan kapal wajib bertanggungjawab secara pidana atau misalnya perlindungan konsumen, ada makanan kaleng daluwarsanya tahun 2023 ternyata ada kosumen makan Juli 2022  meninggal setelah diautopsi akibat kematian disebabkan makanan kaleng tersebut, maka produsen makanan kaleng wajib bertanggungjawab secara pidana.

     Karena tanggung jawab mutlak (strict liability) adalah suatu tanggung jawab pidana yang otomatis dikenakan dengan tanpa pembuktian. Pertanyaannya, apakah sudah ada pemeriksaan oleh aparat penegak hukum kepada MRL yang wajib bertanggungjawab secara pidana atas uang 900 juta lebih kalau sudah, kapan dan oleh aparat penegak hukum apa? Oleh karena itu surat keterangan tanggungjawab mutlak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan akibatnya batal demi hukum dan tidak mengikat secara hukum kepada MRL bendahara pembantu. Ini adalah bentuk persekongkolan untuk menjebloskan MRL dalam pertanggunjawaban pidana.

    Rekayasa busuk ini tidak lain hanya untuk mengalihkan semua permainan tingkat tinggi para pejabat di Pemkab Sikka kepada tanggungjawab pribadi MRL  bendahara pembantu di BPBD Sikka.  Artinya, ketika sertipikat MRL diambil dari BNI Cabang Maumere berarti di mata BPK dinilai tatakelola uang di Pemkab Sikka pantas meraih WTP 2021 padahal dugaan penuh rekayasa. Oleh karena itu, sangking ambisi buta untuk meraih "hadiah" dari pemerintah pusat miliaran rupiah akhirnya oknum pejabat Pemkab Sikka  tidak bisa lagi membedakan mana masuk urusan publik yakni pengelolaan uang negara secara jujur dan terukur serta yang mana masuk rana privat yaitu pembuatan surat keterangan  dengan klausula tanggungjawab mutlak kepada bendara pembantu di BPBD Sikka.

    Rasanya pola kerja ambil ambil uang negara secara siluman  untuk kepentingan pribadi sudah sering dengan modus pinjaman sehingga tidak dikatakan korupsi dan pengembalian dengan mencicil. Sertifikat milik MRL sekarang berada di tangan Sekda Sikka Adrianus Firminus Parera sehingga model kerja seperti ini dugaan kuat sepengetahuan Bupati Sikka, Wakil Bupati kepala inspektorat Sikka sebagai institusi pengawas internal penggunaan uang di kabupaten.

    Oleh karena itu, DPRD Sikka segera bentuk Pansus BPBD dengan memeriksa MRL, mantan kepala BPBD, Sekda Sikka, kepala inspektorat, direktur Perumda, agar konspirasi dugaan kesalahan dalam menggunakan uang negara tidak saja dibebankan ke pundak bendahara pembantu di BPBD, karena substansi korupsi berjamaah adalah lebih dari satu pelakunya dan terlebih publik Sikka harus tahu siapa sesungguhnya aktor intelektualnya dari perolehan WTP 2021 di rumah kita sendiri.

    Oleh Marianus Gaharpung SH, MSDosen FH Ubaya & Lawyer di Surabaya

    WTP Sikka Dewan Bentuk Pansus BPBD
    Muhamad Yasin

    Muhamad Yasin

    Artikel Berikutnya

    Bidan Dapat Dipidana atas Dugaan Kelalaian...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani

    Ikuti Kami